Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Kalibata
Puluhan kendaraan terjaring razia pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran. Sebanyak 45 petugas gabungan dikerahkan dalam razia tersebut.
Kami gelar razia bagi kendaraan yang belum bayar pajak
Kepala Unit PKB BBNKB Jakarta Selatan Samsat Polda Metro Jaya, Khairil Anwar mengatakan, razia kali ini menyasar kendaraan yang belum membayarkan PKB. Karena sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), STNK harus diperpanjang setiap satu tahun.
"Kami gelar razia bagi kendaraan yang belum bayar pajak. Baik itu roda dua, empat maupun angkutan barang," ujarnya, Rabu (25/7).
BPRD Jakut Kumpulkan Rp 33,5 Juta saat Razia Pajak Kendaraan BermotorMenurut Khairil, hingga pukul 10.30, tercatat ada 20 kendaraan yang terjaring razia karena menunggak pajak. Para pelanggar tersebut diberi pilihan diganjar tilang atau membayarkan pajaknya di loket yang disediakan.
"Kami sediakan loket jika ada pengendara yang ingin membayar langsung. Tapi jika belum mau membayar, maka dikenakan tilang dan membuat surat pernyataan," katanya.
Menurut Khairil, dalam surat pernyataan, pengendara hanya diberikan waktu lima hari untuk membayarkan pajaknya. Jika melewari waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan akan terblokir.
Pada kesempatan tersebut, Khairil sekaligus menyampaikan Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah melakukan program penghapusan denda PKB mulai 27 Juni hingga 31 Agustus mendatang.
"Ini momentum, masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini," ucapnya.